Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kasus dugaan korupsi dana BLUD puskesmas di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menahan YF (39), tersangka dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp5 miliar itu.
Penahanan dilakukan usai pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Selasa (8/7/2025). Hal itu menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak perrengahan Juni lalu.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka YF, tepatnya dalam penyerahan tahap II. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA.
Tersangka YF merupakan koordinator rekanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas untuk tahun anggaran 2021–2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp5.041.779.000.
Kajari menyebut, penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari strategi penyidik untuk mempercepat proses pembuktian di pengadilan. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
“Modusnya, tersangka ini berperan sebagai koordinator pendamping BLUD. Detail peran dan aliran dana akan kami buka dalam proses persidangan karena itu bagian dari materi pokok,” jelas Endang.
Dalam proses penyidikan, Kejari Mojokerto sempat memanggil YF sebanyak tiga kali. Namun tersangka baru memenuhi panggilan pada kesempatan ketiga. “Panggilan pertama dan kedua tidak hadir, baru pada pemanggilan ketiga dia datang,” terangnya.
Kejaksaan juga telah melakukan penelusuran terhadap aset dan rekening milik tersangka. Sejumlah aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, telah diblokir. Namun hingga saat ini, belum ada iktikad baik dari YF untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kami sudah lakukan tracking. Tapi belum ada pengembalian dari yang bersangkutan. Kita lihat nanti di pengadilan apakah ada niat baik untuk mengembalikan atau tidak,” tambahnya.
Kasus ini sendiri telah menjadi atensi Kejari sejak Agustus 2023 setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor: PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023. Tak kurang dari 60 orang saksi telah diperiksa, termasuk para kepala puskesmas dan pejabat Dinas Kesehatan setempat. Pada Februari 2025, Kejari resmi menetapkan YF sebagai tersangka setelah mengantongi bukti kuat atas perannya sebagai koordinator rekanan.
Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.