Lentera Inspiratif, Mojokerto – Seluruh tempat hiburan di Kota Mojokerto diimbau untuk menghentikan operasional sementara selama perayaan Hari Raya Imlek 2577 Kongzili. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menegaskan larangan operasional berlaku bagi tempat hiburan malam (THM), karaoke, panti pijat hingga rumah biliar.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 1003.4.3/1/417.101.3/2026 tertanggal 27 Januari 2026 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan ketertiban umum dalam rangka perayaan Imlek di wilayah Kota Mojokerto.
Dalam salah satu poin instruksi disebutkan bahwa pengelola tempat hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat, wajib menghentikan kegiatan usaha selama dua hari, yakni 16-17 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketenteraman umum serta menghormati umat Tionghoa yang merayakan Tahun Baru Imlek.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Ary Setiawan, mengatakan penghentian sementara operasional tempat hiburan merupakan langkah untuk menjaga ketertiban dan memastikan situasi tetap kondusif selama perayaan berlangsung.
“Dalam poin keempat instruksi wali kota disampaikan agar pengelola tempat hiburan tutup sementara,” ujarnya.
la menambahkan, sosialisasi telah dilakukan oleh Bakesbangpol Kota Mojokerto sejak instruksi diterbitkan. Satpol PP bersama aparat penegak peraturan daerah juga melakukan pengawasan hingga rangkaian perayaan Imlek berakhir.
Ary menegaskan, pengelola yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga akan mengintensifkan patroli guna memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi aturan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (Fsa)











