LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Sejumlah nasabah BPRS Kota Mojokerto diam-diam mengembalikan uang pinjaman. Meski begitu, pembayaran utang sebesar Rp4 miliar itu tidak mempengaruhi proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Hadiman melalui Kasi Pidsus Tarni Purnomo membernarkan adanya pengembalian uang pinjaman dari sejumlah nasabah BPRS Kota Mojokerto. Total dana segar dari pengembalian para nasabah itu mencapai Rp4 miliar. Tarni mengaku pembayaran hutang ini tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan Kejari Kota Mojokerto.
“Ada pengembalian sebesar Rp4 miliar yang diserahkan langsung BPRS dan tidak ada laporan ke kita,” ucap Tarni pada, Rabu (26/10/2022).
Meski begitu, Tarni mengaku jika pengembalian uang tanpa pemberitahuan kejaksaan tidak menghambat proses penyidikan. Sebab, perhitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak berubah meskipun ada pembayaran hutan.
“Walau tidak dilaporkan tidak mengurangi perhitungan KN,” tuturnya.
Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.
Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.
Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)