Jawa TimurKriminal

Tak Mau Putus, Siswa SMP Ini Ancam Sebar Video Wik-wik Dengan Sang Pacar

video wik wik, jember,
Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari
video wik wik, jember,
Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari

Lenterainspiratif.id | Jember – Pelajar SMP di Jember diringkus polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap kekasihnya BN yang masih berusia 14 tahun. tak hanya itu pelaku juga mengancam korban untuk menyebarkan video wik wik pribadinya

Diketahui, korban yang merupakan warga Kecamatan Kaliwates, Jember tersebut dicabuli oleh remaja berinisial BP (14) warga Kecamatan Patrang yang tak lain adalah kekasihnya.

Pelaku awalnya mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhan yang dilakukan keduanya, jika memutuskan hubungan pacaran mereka. Orang tua BN yang tak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Korban dan pelaku ini, sama-sama masih bersekolah, umur 14 tahun. Statusnya pelajar kelas 2 (kelas 7) SMP. Mereka ada hubungan pacaran, hingga sempat melakukan hubungan suami istri 3 kali, di rumah korban,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari dikonfirmasi di Mapolres Jember, Rabu (23/3/2022).

“Hubungan (persetubuhan) itu dilakukan saat rumah korban sedang sepi. Mereka masuk ke dalam kamar, kemudian direkam video. Saat mereka putus, si pelaku mengancam korban. Kalau tidak mau melakukan hubungan suami istri lagi, akan disebarkan videonya,” jelas Iptu Vita.

Saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa orang saksi untuk mendalami kasus tersebut. Karena masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar pelaku pun tidak di tahan.

“Di antaranya korban, pelapor, terlapor, dan dan beberapa saksi tetangga korban yang mengetahui kapan pelaku berkunjung ke rumah korban,” ujarnya.

“Untuk pelakunya tidak ditahan, tapi tetap wajib lapor. Terkait kasus ini, orangtua (diminta) tetap melakukan pengawasan,” sambungnya.

Lebih lanjut, agar masalah serupa tidak terjadi, Iptu Vita mengimbau orang tua untuk tidak sepenuhnya menyerahkan kewajiban mendidik dan mengawasi anak kepada pihak sekolah.

“Tapi, lingkungan, sekolah , orangtua semua ini harus bersama-sama menjaga anaknya. Supaya tidak sampai terjadi hal-hal perbuatan yang melawan hukum. Bahkan sampai harus berurusan dengan pihak kepolisian,” pungkasnya ( Suf )

Exit mobile version