Daerah

Sosialisasi Ditempat Karaoke Pol PP Dapati Anak Di Bawah Umur

Foto : beberapa anak di bawah umur yang di dapati menikmati tempat hiburan malam
Foto : beberapa anak di bawah umur yang di dapati menikmati tempat hiburan malam

Mojokerto – adanya pelanggaran di beberapa tempat hiburan malam (THM) termasuk terkait dengan dugaan di jadikanya tempat peredaran narkoba membuat walikota mojokerto segera menginstruksikan jajaran satpol pp kota mojokerto untuk mensosialisasikan surat edaran no 503/417/111/2019 tertanggal 16 september 2019. Tentang peran serta dalam penanggulangan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, pzikotropika, zat aditif lainya dan minuman keras di kota mojokerto.

Satpol pp yang di pimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, selasa 17/08 pukul 21.00 wib bergerak dari mojo karaoke (MK), X2X dan Royal di Jalan Pahlawan. Terakhir untuk hari ini, Satpol PP menyampaikan surat edaran walikota ke Graha Poppy dan Wates Karaoke di kompleks perumahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Foto : Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono

Sayangnya dalam sosialisasi tersebut sempat didapati beberapa anak tergolong di bawah umur yang berada di dalam room dan menikmati tempat hiburan malam.

Disinggung soal tindak lanjut dari X2X karaoke, dodik menjelaskan bahwa  untuk saat ini pemkot masih pada tahap evaluasi dengan di tandatanganinya surat edaran walikota. Sementara untuk deadline sampai berapa lama waktu evaluasinya belum di ketahui.

Sampai saat ini pihaknya  masih berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menindaklanjuti terkait perjinanya pasca tertangkapnya pelaku pengguna narkoba.

Masih kata dodik,  bahwa Satpol PP akan mengeksekusi penutupan X2X Family Karaoke jika sudah ada rekomendasi dari DPMPTSP maupun pihak berwajib. Dan berpotensi akan di tutup secara permanen. (roe)

Exit mobile version