Daerah

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Kecamatan Plandaan Diikuti Peserta Dengan Antusias

foto : berlangsungnya acara sosialisasi.

Sosialisasi ketentuan bidang Cukai dikecamatan Plandaan kab. Jombang

JOMBANG – Selasa pagi (25/6/2019), bertempat di Balai Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Jombang, gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan menghadirkan komunikasi dari Kantor Bea Cukai Kediri. Sosialisasi selama kurang lebih 2 jam diikuti oleh warga yang cukup antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Adapun yang hadir dalam acara tersebut berbagai unsur masyarakat, diantaranya Kepala Desa se Kecamatan Plandaan, Ketua TP PKK Kecamatan, Kepala Desa Pojok Klitih beserta seluruh perangkat desanya, BPD, LPMD, Ketua TP PKK Desa beserta Ketua Pokja I, II III, IV, Fatayat, Muslimat, Aisyayah, RT dan RW. Tidak hanya itu Penjual rokok eceran pun juga dihadirkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno Sasmito hadir sebagai pembicara. Dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh Sekretais Camat Plandaan dan Kepala Seksi Informasi Publik Dinas Kominfo Jombang tersebut, Hendratno memaparkan terkait larangan membeli rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Rokok polos itu artinya rokok yang tanpa dilekati pita cukai, padahal cukai banyak manfaatnya dan setiap tahun Kabupaten / Kota menerima DBHCHT. Jadi jangan membeli yang polos-polos, karena dengan membeli rokok legal dengan pita cukai berarti kita juga mendukung pembangunan, ”bebernya.

DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah.

Besaran dana DBH untuk masing-masing kota / kabupaten, baik untuk penghasil maupun lainnya, diatur oleh gubernur dan diserahkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan. Sementara komposisi 30% untuk provinsi, 40% untuk kota / kabupaten, penghasil cukai dan 30% untuk kota / kabupaten lainnya.

Lebih lanjut, Hendratno juga menjelaskan terkait rokok ilegal yang sering dikeluarkan di daerah. “Jangan beli rokok ilegal atau polos, bebas yang tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai tapi palsu. Itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, ”tutupnya.

Sementara itu kepala dinas Kominfo Jombang Budi Winarno mengatakan pemberantasan rokok illegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil tembakau. “Ketentuan tersebut, sebagaimana tertera dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 yang telah direvisi melalui PMK no. 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT, “terangnya.

Masih menurut Budi Winarno mengungkapkan untuk memerangi peredaran rokok illegal, pihaknya menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa. Materi sosialiasi tersebut adalah menjelaskan bentuk dan ciri rokok illegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal.

“Harapan dari sosialisasi ini, kedepan ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok illegal,”tandas Budi Winarno.(dit)

Exit mobile version