Lenterainspiratif.id | Surabaya – Larangan tentang mudik telah resmi di keluarkan oleh Pemerintah sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Meskipun mudik dilarang namun pulang kampung tetap di perbolehkan. Lantas apa sebenarnya yang membedakan antara mudik dan pulang kampung ?
Guru Besar Linguistik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Dr. Kisyani Laksono, M.Hum bahwa kedua hal tersebut memiliki intepretasi atau makna yang sama sekali berbeda meskipun memiliki sinonim yang sama.
“Biarpun bersinonim, pulang kampung pengertiannya lebih luas daripada mudik,” kata Prof Kisyani, Rabu (14/4/2021).
Ketua Pusat Studi Literasi Unesa ini menambahkan istilah mudik biasanya digunakan pada saat pulang menjelang hari raya. Sementara pulang kampung bisa dilakukan kapanpun tanpa momentum perayaan tertentu.
“Jika dilakukan pada hari raya keagamaan atau hari besar lainnya, digunakan istilah mudik atau sifatnya massal,” tambah Prof Kisyani.
Prof Kisyani menyebut, bahwa jika ditinjau dari sifatnya pulang kampung bersifat individual, sementara mudik lebih bersifat bersama-sama atau masal.
“Pulang kampung juga menjadi istilah yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya individual atau tidak massal. Dalam KBBI, pulang kampung ditandai sebagai bahasa percakapan (cak),” imbuhnya.
Sementara itu, dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mudik adalah verba (berlayar, pergi) pergi ke udik (hulu sungai, pedalaman, serta pulang ke kampung halaman.
Jika dimaknai secara dekoratif mudik artinya sebagaimana yang tertera di KBBI diatas. Namun secara konotatif mudik diasosiasikan dengan tradisi untuk bertemu sanak saudara saat lebaran.
Sedangkan pulang kampung berdasarkan KBBI, adalah kembali ke kampung halaman. Terdapat kesamaan baik mudik dan pulang kampung yakni keduanya merupakan aktivitas untuk keluar rumah dan bertemu sanak famili atau saudara. ( tim )