Situbondo | Lenterainspiratif.id – Simpan sabu di casing handphone pemuda berinisial FR (20) diringkus petugas di Jalan Raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa.
Diketahui FR memperoleh barang haram 1 poket sabu tersebut dari FJ (32). Dari situ polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Arjasa menemukan 4 poket sabu.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan dua orang tersangka berikut barang buktinya.
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Situbondo. Keduanya dijerat Pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia, Senin (6/9/2021). ( Suf )