HukumKriminal

Simpan Puluhan Paket Sabu, Hartono ‘Ngamar’ Di Penjara

foto ilustrasi sabu-sabu.
foto ilustrasi sabu-sabu.

MOJOKERTO – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Mojokerto, membuat korps seragam coklat bertindak tegas dalam memberantas peredaran barang haram itu. Kali ini, Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto, berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.

Pelaku yang diketahui bernama Rudi Hartono (38) warga Desa Sadar Tengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ditangkap petugas di wilayah Jalan Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Pelaku ditangkap petugas, pada Rabu (10/10/2018), sekitar pukul 20.00 WIB, atas informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram itu di wilayah tersebut.

“Pelaku dilakukan penangkapan setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu, “beber, AKP Zainal Arifin, Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Kamis (11/10/2018).

Atas informasi itu, beberapa petugas langsung diterjunkan ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian. Curiga, atas gerak gerik pelaku, petugas langsung mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan.

Atas penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu kemasan plastik klip diisolasi plastik warna hitam. Satu paket sabu kemasan plastik klip dimasukkan plastik klip, delapan paket sabu kemasan plastik klip, satu buah plastik klip besar, satu buah plastik klip kecil, satu buah skop plastik warna putih. Dan satu buah bekas bungkus rokok merk Pro Mild, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 3427 QW.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kini pelaku sudah mendekam di penjara, “tandasnya. (ton)

Exit mobile version