DaerahPolitik

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Terkait Putusan KPU Malut loloskan Paslon AGK-YA

Foto : Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 
Ternate LenteraInspiratif.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, dalam sidang lanjutan sengketa pilkada terkait putusan KPU Malut yang meloloskan paslon KH. Abdul Ghani Kasuba dan M. Al Yasin Ali (AGK-YA), soal keabsahan rekomendasi PKPI terhadap gugatan Tim pasangan calon Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin (Bur-Jadi) pada Kamis (22/02/2018).
Sidang sengketa kedua dengan agenda pembacaan jawaban termohon atas pokok permohonan pemohon, dipimpin anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Aslan Hasan, selaku ketua majelis hakim, Hj. Masita Nawawi Gani dan Muksin Amrin selaku hakim anggota.
Sementara pihak pemohon di wakili oleh kuasa hukum paslon Bur-Jadi yakni Sarman Saroden dan pihak termohon diwakili anggota KPU Malut yakni Kasman Tan dan kuasa hukum KPU Malut. 
Usai menjalani sidang sengketa, anggota KPU Maluku Utara Kasman Tan mengatakan bahwa, inti dari sidang sengketa tersebut kami menjawab semua tuduhan pemohon berkaitan dengan pokok perkara mereka, terkait beberapa pasal yang berkaitan dengan pencalonan. Dan yang pasti KPU telah menelah aturan dengam hati-hati untuk membuat keputusan untuk meloloskan pasangan calon AGK-YA”. Jelasnya
Kasma Tan menambahkan, bahkan waktu pendaftaran paslon AGK-YA kita melihat fakta hukum yang berada di dalam situ, apa perlu melakukan Klarifikasi. Maka, kita lakukan klarifikasi karena ada rujukan aturan yang mengatur”.bebernya
“Aturannya itu ada di pasal 53 ayat 1 dan ayat 2, jadi ketika kita ragu dengan masukan atau kita ragu dengan fakta yang terjadi saat pendaftaran. Maka kita akan hati-hati dalam melakukan putusan dan jalannya kita lakukan klarifikasi ke DPN”. Ungkap Kasman Tan.
Lanjutnya Kasman, sehingga KPU Maluku Utara telah melakukan klarifikasi ke DPN PKPI dan saat di lakukan klarifikasi ke DPN PKPI di temukan fakta adalah bahwa B1 KWK yang di berikan untuk paslon BUR-JADI telah di batalkan pada tanggal  5 januari 2018, maka faktanya seperti itu.’jelasnya
“Saat di lakukan klarifikasi oleh KPU Malut dan Bawaslu Malut, di situ dihadiri oleh Sekjen  maupun pegurus. Intinya termaksut Lawyers (pakar hukum) yang ada di kantor tersebut dan ada berita acaranya”.Ungkapnya
Sehingga hal tersebut kami berkeyakinan bahwa apa yang kami perbuat itu merujuk pada ketentuan aturan yang ada.’Terang Kasman Tan
Masih Kasman, terkait pasal 6 yang di maksud oleh paslon tim BUR-JADI mengartikan sejak pendaftaran, jadi pengertian kita jika pencabutan setelah tanggal 8 berarti tidak boleh. Tetapi pencabutan dan pembatalan itu sebelum tanggal 8 januari 2018 pendaftarannya, faktanya pencabutan terjadi pada tanggal 5 januari 2018.”jelasnya 
Terpisah, tim kuasa hukum paslon BUR-JADI Sarman Saroden mengatakan bahwa jawaban KPU Malut adalah jawaban yang tidak ada dasarnya. Karena jawabannnya hanya berdalih pada surat rekomendasi B1 KWK yang di ganti di tanggal 5 januari 2018.
Seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan logika ketika surat KWK itu d ganti, maka KPU sudah seharusnya menyampaikan supaya tanggal 8 januari ketika kandidat BUR-JADI mendaftar dengan mengunakan rekomendasi PKPI itu sudah bisa di tolak”.terang kuasa hukum Sarman Saroden
Lanjut dia, dari hal itu maka timbul dua persoalan yaitu pergantian perubahan dukungan surat nomor 013 dari BUR-JADI kepada AGK-YA pada tanggal 5 januari itu tidak terkonfirmasi kepada kandidat yang di ganti, dan juga fom B1 KWK di 014 itu juga tidak terkonfirmasi ke KPU makanya surat tanggal 5 itu kami pikir surat itu hanya tanggal tanggalan saja”. Bebernya
“Kalau memang surat itu benar tanggal 5 kenapa surat itu tidak pernah disampaikan ke  kandidat kami, bahkan tidak pernah sampai ke KPU, agar proses pendaftaran tgl 8 itu tidak sah atau tidak di ikuti oleh ketua DPD maupun sekertaris DPD PKPI.’ Ungkapnya
“Maka bagi kami itu suatu alasan yang di cari-cari, sebab jelas di pasal 6 PKPU NO 3 ayat 1, 4, 5 dan 7 sudah jelas di aturannya.”jelasnya
Ini ada apa sebenarnya? ada apa KPU dengan kandidat AGK-YA, kami tidak mempersoalkan  kandidat AGK-YA. Tapi kami mempersoalkan terkait hak dan aturan.”tegas kuasa hukum Bur-Jadi
Apabila kami kalah dalam permohonan ini, kami akan tetap mencari keadilan baik itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), bahkan sampai ke Mahkamah Agung sekalipun.’tegasnya (*alif)
Exit mobile version