Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Randy Bagus Sasongko (21) kembali menjalani sidang lanjutan terkait tindak pidana aborsi terhadap keasihnya, Novia Widyasari Rahayu pada Kamis (24/2/2022).
Sidang lanjutan bekas pecatan polisi Pasuruan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB.
Pantauan dilokasi, Randy yang saat itu memakai kemeja putih dengan celana hitam, memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Dirinya diadili atas dugaan kasus tindak pidana aborsi terhadap keasihnya, Novia Widyasari Rahayu.
Kuasa Hukum Randy, Sugeng Prayitno menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ini kabur (obscuur libel) karena dakwaan primer dan subsidernya berbeda.
“Dakwaan primer menyangkakan pasal 348 sedangkan subsidernya 348 junto 56. Ini kan berbeda,” bebernya.
Meskipun berbeda, lanjut Sugeng menerangkan, penjelasan dakwaan antara primer dan sekunder tersebut sama. Tak ayal, Sugeng menilai penyusunan redaksi JPU terkesan Copy Paste.
“Padahal sudah ada edaran dari Kejasaan Agung kalau pembuatan dakwaan copy paste ini dilarang,” terangnya.
Selain itu, kronologi yang ada dalam dakwaan terkesan tidak berimbang, hanya perbuatan dari Novia. “Sedangkan perbuatan dari terdakwa tidak ada,” ucapnya.
Hal senada juga disampiakan Wiwik Tri Haryati kuasa hukum terdakwa lainnya. Ia berpendapat jika Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tidak berwenang mengadili kasus ini. Pasalnya, kasus ini terjadi diluar wilayah hukum PN Mojokerto.
“Soalnya kejadian kasus ini di Batu dan juga domisili terdakwa dari Pasuruan,” jelentrehnya.
Meskipun tidak berdampak terhadap kasus tersebut, menurut tim kuasa hukum terdakwa PN Mojokerto tidak berwenang jika kasus Randy Bagus ini.
“Yang kita inginkan agar kasus ini berjalan sesuai dengan jalur dan alur undang-undang,” pungkasnya.
Setelah membacakan pandangan terdakwa yang disampaikan tim penasehat hukumnya, Hakim akhirnya menutup sidang kali ini sekitar pukul 11.15 WIB. Sidang lanjutan rencananya bakal digelar pada Selasa depan dengan penyampaian pandangan dari JPU. (Diy)