Kriminal

Sempat Kabur Dua Tahun, Akhirnya Pencuri Hewan Diringkus

foto : ilustrasi
foto : ilustrasi

MOJOKERTO – M.Mirja Jafrulloh (35) asal Dusun Banyu urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pelaku pencurian hewan yang sempat kabur selama dua tahun, akhirnya diringkus oleh jajaran Mapolres Mojokerto.

Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Reskrim Mapolsek Ngoro, atas kerja keras yang selama ini dilakukannya. Pelaku M Mirja berhasil melarikan diri usai melakukan pencurian burung merpati sebanyak 30 ekor dan 1 ekor kambing.

Dalam aksi pencurian, M Mirja berperan untuk mengawasi lokasi sebagai tempat pencurian. Sedangkan kedua temannya, yakni Diro dan Sarip Didik sebagai yang melakukan pencurian.

“Mirja dengan mudah melarikan diri, ketika kedua temannya ditangkap. Ia berperan sebagai mengawasi lokasi, “ungkap Ipda Selimat, Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Sabtu (15/09/2018).

Penangkapan yang dilakukan oleh pelaku, saat pelaku sedang berjualan. Sehingga, dengan mudah pelaku diringkus oleh petugas. “Pelaku ditangkap saat berjualan es legen, “pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, kini ia mendekam dibalik jeruji besi. Karena pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Sehingga, pelaku diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (her)

Exit mobile version