Hukum

Sempat Dijadikan Tanah Uruk, Limbah B3 Di Watudakon Kini Dibongkar

foto : proses pembongkaran limbah bahan beracun dan berbahaya.

 

JOMBANG – Limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 yang sempat dijadikan tanah uruk di jalan penghubung antara Dusun/Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben dengan Dusun Pulosari, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, akhirnya dibongkar ulang. Pembongkaran ulang yang dilakukannya itu, atas permintaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, pada sejumlah pengusaha yang telah membuang limbah B3 di tempat tersebut.

Pasalnya, sebelum pembongkaran limbah B3 dilakukan, sejumlah pengusaha terlebih dulu dipanggil dan diberikan teguran oleh pihak DLH Jombang, untuk menarik ulang limbah B3 yang telah dibuang di tempat tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Sunardi (55) pengusaha limbah, asal Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Jombang.

“Disuruh ngambil siapa yang buang disini, jadi saya ambil. Karena saya dipanggil kesana (DLH Jombang, red), diminta untuk bertanggung jawab. Saya cuma terlibat 1 truk atau sekitar berat 1 ton, “bebernya, (30/08/2018).

Dijelaskan, slag aluminium atau abu aluminium yang dibuang di Dusun Watudakon itu, atas permintaan warga dan Kepala Dusun setempat. Serta, limbah B3 yang dijadikan tanah uruk dan tanggul sungai itu, hanya diberikan saja alias gratis.

“Sebenarnya warga yang minta terutama kepala dusun. Gratis ini g bayar. Disini kan sering banjir, jadi warga minta abu ini didatangkan kesini untuk material jalan dan tanggul sungai, “jelasnya.

Sunardi menambahkan, bahwa limbah B3 yang telah diambil ulang dari tempat itu, rencananya akan dibawa pulang dan ditaruh sementara di rumahnya. “Saya bawa pulang. Dan menunggu waktu pengembalian ke Perusahaan penyuplainya, “pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan dijadikan jalan penghubung antara Dusun Watudakon, Desa Watudakon, dengan Dusun Pulosari, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang. limbah B3 ini di jalan, sepanjang 700 meter lebih. Serta, Dinas Lingkungan Hidup Jombang yang sempat melakukan sidak meminta seluruh limbah dibongkar dengan alasan mencemari udara, air dan kesehatan. (ds)

Exit mobile version