Jawa TimurPeristiwa

Selama PPKM Hajatan di Tulungagung Tetap Diperbolehkan. Apa Alasannya?

Selama PPKM Hajatan di Tulungagung Tetap Diperbolehkan. Apa Alasannya?
ilustrasi
Selama PPKM Hajatan di Tulungagung Tetap Diperbolehkan. Apa Alasannya?
ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Mengenai kebijakan PPKM Darurat yang sedang diberlakukan di banyak wilayah. Namun menggelar hajatan di Tulungagung tetap di perbolehkan.

Meski diperbolehkan akan tetapi tetap harus mentaati aturan Pemerintah seperti yang tercantum pada (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, yang mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021). Bahwa hajatan hanya diperbolehkan dihadiri oleh 30 tamu undangan.

“Sambil menunggu peraturan dari Provinsi Jawa Timur, hajatan masih diperkenankan, dengan dibatasi 30 orang. Kalau sebelumnya kan 50,” kata Anggota Bidang Komunikasi Satgas COVID-19 Tulungagung Deddy Eka Purnama, Jumat (2/7/2021).

Pihaknya menyebut bahwa aturan pembatasan maksimal 30 tamu undangan itu tidak berlaku untuk satu kali hajatan selama PPKM Darurat. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang diperbolehkan dengan cara bergantian.

“Kalau yang sebelumnya maksimal 50 orang, tapi kalau tamunya 250 maka harus bergantian 50 kali lima shift. Sedangkan yang sekarang tidak boleh, maksimal ya 30 itu,” jelasnya.

Selain itu, penyediaan makanan bagi tamu tidak boleh menggunakan sistem prasmanan atau makan di tempat melainkan harus dibawa pulang. Saat ini kasus COVID-19 di Tulungagung rata-rata mencapai 50 per hari.

“Karena biasanya hajatan itu ramai di bulan besar (penanggalan Jawa), kalau sekarang masih sela,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengendalian penyebaran virus Corona, dengan melakukan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli mendatang. Di Jawa Timur terdapat 36 kabupaten/kota yang masuk PPKM Darurat, salah satunya Tulungagung. ( ji )

Exit mobile version