Lenterainspiratif.id | Lamongan – Ada sebanyak 5.051 pelanggar prokes di Lamongan selama penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. 45 pelanggar prokes mendapat sanksi denda dan sisanya mendapat peringatan dan membubuhkan pernyataan tidak akan melanggar lagi.
“Mereka terjaring operasi yustisi oleh Satgas COVID-19,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa (27/7/2021).
Miko mengungkapkan, jika mayoritas pelanggar yang terjaring operasi yustisi tersebut tidak memakai masker. Oleh sebab itu operasi yustisi akan lebih intens dilakukan dengan melibatkan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dinkes.
Sementara itu, saat Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 yang dilaksanakan secara virtual, petugas menjaring sebanyak 12.556 pelanggar.
“Operasi yustisi akan lebih intens lagi, seperti yang kita lakukan tadi malam,” ujarnya.
Miko menyebut bahwa PPKM level 4 di Lamongan yang diperpanjang hingga 2 Agustus. Operasi prokes akan terus dilakukan dengan cara humanis dan bersifat edukatif.
“Semalam bersamaan dengan operasi yustisi, petugas juga membagikan sembako pada masyarakat yang terdampak PPKM level 4 dengan sasaran di 30 titik di wilayah Mantup. Ini terus kita lakukan supaya memberikan edukasi bagi masyarakat, agar PPKM perpanjangan ini bisa berjalan efektif dan menimbulkan efek positif bagi penurunan jumlah terpapar maupun kematian di Lamongan,” tambahnya.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak terlena dan abai meski didapati informasi penyebaran COVID-19 melandai. Miko juga menyatakan, Lamongan mampu menekan mobilitas massa selama PPKM Darurat dengan melakukan beberapa hal selain upaya penyekatan, yaitu mengurangi kerumunan.
“Upaya yang dilakukan tiga pilar ini adalah demi menyelamatkan warga Lamongan. Makanya masyarakat juga harus berperan aktif. Upaya lain dengan konsep isoman terpusat juga diharapkan mampu menekan penyebaran COVID-19 dan angka kematian karena COVID-19,” pungkasnya. ( man )