DaerahKriminal

Sejumlah Pemandu Lagu Di Lamongan Terjaring Razia, Ada Yang Dari Mojokerto

Purel Lamongan Terjerat Razia
Purel Lamongan Terjerat Razia
Para pemandu lagu yang terjaring razia

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Petugas Satpol PP Lamongan mengamankan sejumlah wanita pemandu lagu karena masih nekat beroperasi di bulan Ramadhan 2021 ini, 16 pemanduan lagu cantik itu diamankan dari sebuah cafe dan rumah karaoke di wilayah Kecamatan Babat.

Sebelum razia tersebut, sebelumnya pihak berwajib sudah menyampaikan adanya surat larangan agar rumah karaoke dan cafe tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan.

“Ada informasi bahwasanya ada sebuah kafe di wilayah Babat yang masih nekat beroperasi saat ramadhan. Sehingga kami bersama anggota bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan Umar Syahid, Minggu (25/4/2021).

Setelah terjaring razia itu, para pemandu lagu tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan untuk didata dan dimintai keterangan, tak sampai disitu mereka juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi tidak akan melanggar aturan yang telah di tetapkan.

“Setelah didata, kita serahkan ke Dinsos,” tambahnya.

Mereka, jelas dia, kebanyakan adalah pendatang. Beberapa di antaranya datang dari Bandung, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, Tuban dan beberapa luar daerah lainnya. Selain itu, ada juga beberapa di antaranya warga Lamongan.

“Selain ada larangan beroperasi selama Ramadhan. Mereka ini juga melanggar aturan lainnya, termasuk melanggar Perda,” ujarnya.

Untuk mengelabui warga dan petugas, lanjut Umar, modus yang dipakai kafe ini cukup rapi. Pasalnya, dari depan kafe terlihat sedang tidak beroperasi alias tutup. Nyatanya, saat masuk ke dalamnya tetap beroperasi. Rupanya, kafe tersebut sudah buka sejak H+2 Ramadhan.

“Ancamannya, sesuai aturan kafe bisa ditutup. Langkah awal, pemilik kafe sudah kami minta datang ke kantor untuk diperiksa. Untuk penjualan miras akan kami sidangkan dengan pasal atau perda tersendiri, mungkin nanti dengan Perda tindak pidana ringan (Tipiring),” tegas Kabid Penegakan Perda, H Safari .

Selain mengamankan belasan wanita cantik pemandu lagu, petugas Satpol PP juga mengamankan beberapa botol miras yang penjualannya tidak dibenarkan.

Exit mobile version