HukumKriminal

Satresnarkoba Polres Jombang Gandeng BNN Kota Mojokerto Gerebek Rumah Sarang Narkoba

foto : petugas tunjukkan BB maupun tersangka saat rilis
Jurnalis : Didit Siswantoro
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Peredaran narkoba khususnya jenis sabu-sabu ternyata masih marak saja di wilayah hukum Polres Jombang. Hal ini membuat Satreskoba Polres Jombang bekerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Mojokerto untuk lakukan pemberantasan. Buktinya, petugas gabungan tersebut berhasil menggrebek sebuah rumah di Dusun Gebang, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek yang diduga kuat dijadikan sarang peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penggrebekan itu, petugas meringkus 8 orang yang baru saja lakukan transaksi sabu. Selain itu, petugas juga amankan barang bukti sabu dengan total sebanyak 9,89 gram beserta sejumlah peralatan hisap. “Kita duga kuat rumah ini selain dijadikan tempat transaksi juga sekaligus tempat konsumsi. Diperkuat dari banyaknya bekas plastik klip berisi sisa sabu yang berserakan,” ujar AKBP Suharsi, Kepala BNN Kota Mojokerto, didampingi AKP Hasran Kastresnarkoba Polres Jombang saat rilis, Jumat (20/10/2017).
Untuk kedelapan tersangka adalah Yusuf Marifatul An’am alias Yusuf (30), warga setempat dengan barang bukti (BB) 1 plastik klip isi sabu 0,09 gram, 1 plastik klip sabu 0,12 gram dan sebuah HP; Hartono alias Mandono (21), warga setempat dengan BB berupa 1 plastik klip isi sabu 0,22 gram, 2 pipet kaca, 2 sedotan plastik, sebuah korek gas dan alat hisap. Kemudian, Achmad Zahrudin alias Udin (23), dan Wahyu Cahyono (24), keduanya warga setempat. Dari keduanya, diamankan barang bukti 1 plastik klip isi sabu 0,22 gram dan sebuah pipet kaca; Wahyu Hidayatulloh (24), warga Dusun Kedaton, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek dengan BB berupa 1 plastik klip isi 0,3 gram sabu, 1 plastik isi 0,8 gram sabu dan 2 buah HP.
Selanjutnya, dari kawasan Jl Raya Dusun Sukorejo, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, petugas meringkus Heru Setyawan alias Curut (20), warga Dusun Watesrejo, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo. Dari tangannya, diamankan sebuah kopiah yang terdapat sebuah plastik klip isi sabu 0,93 gram, 2 sedotan plastik isi sabu 0,77 gram dan 2 buah HP.
Selanjutnya, dari sebuah rumah kos di Dusun Genukwatu, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro diringkus Ariyanto alias Gomblo (29), warga Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro dengan barang bukti 1 plastik klip dikemas dalam 8 potongan sedotan berisi 2,14 gram sabu, 1 plastik klip dikemas dalam 9 potongan sedotan berisi 2,30 gram sabu, 1500 butir pil dobel L dan sebuah HP. Lalu, Ujang Zakaria (22), warga Dusun Sumberbendo, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 0,22 gram sabu, sebuah pipet kaca sisa sabu, alat hisap, 1 sekrop dari sedotan, dan sebuah HP.
Terakhir, Muldianto alias Mul (26), warga Dusun Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro. Dari tangan tersangka ini, petugas amankan barang bukti 1 plastik klip isi 1,16 gram sabu dan sebuah HP. “Total sabu keseluruhan 9,89 gram yang kita amankan. Dan kini kita terus lakukan pengembangan guna mengungkap bandar atau pemasok serta jaringan pengedar lainnya,” tambah AKP Hasran, Kasatresnarkoba.
Sebelumnya, petugas juga telah meringkus 4 orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu. Praktis, dalam rilis tersebut petugas tunjukkan seluruh tersangka. Atas perbuatannya, seluruh tersangka ditahan karena diduga telah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalamPasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) huruf UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dit)
Exit mobile version