Daerah

Satlantas Polres Halut Tindak Tegas Pengendara Roda Empat Yang Membunyikan Suara Speaker Diluar Ketentuan

foto : saat petugas gelar razia.
foto : saat petugas gelar razia.

HALUT – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Utara, menindak tegas para pengendara roda empat yang membunyikan suara speaker dalam mobil diluar ketentuan. Tujuannya, untuk menciptakan kenyamanan saat berkendara maupun menghindari suara bising yang diresahkan oleh masyarakat.

“Penggunaan speker yang menimbulkan suara keras dalam mobil ini masih marak dan didominasi kendaraan roda empat. Dan kami sudah menindak tegas karena mengusik rasa nyaman warga dengan kebisingan suara yang ditimbulkan, “beber Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli atau Turjawali Polres Halmahera Utara (Halut) Ipda Rissal Ibrahim, saat dihubungi via aplikasi whatsapp, Kamis (31/1/2019).

foto : pengendara yang mencopot sound dalam mobil.

Razia yang digelar di Jalan Kemakmuran, Tobelo, polisi berhasil mengamankan kendaraan yang membunyikan speaker atau sound diluar ketentuan yang berlaku. Selain mencopot dan mengamankan sound milik pengendara, petugas dari Satlantas Polres Halut juga memberikan sanksi berupa tilang.

“Kendaraan roda empat yang kami amankan di Jalan Kemakmuran, pada Rabu (31/1/2019) kemarin, speaker atau sound yang tidak standar itu langsung kita minta bongkar di tempat. Tindakan ini kami lakukan karena penggunaan sound dan suara yang timbulkan membuat masyarakat resah, sebab suaranya yang terlalu keras, “jelasnya.

Sementara usai melakukan penyitaan sound, Kanit Turjawali ini meminta dan menghimbau pada para sopir agar tidak melakukan atau pemasangan sound diluar ketentuan. Selain itu, agar pengendara yang sudah terjaring itu, untuk memberikan informasi itu pada rekan atau masyarakat lainnya.

“Ini semua bertujuan untuk menciptakan keselamatan dalam berlalu lintas, “tandasnya. (smi/dit)

Exit mobile version