
Surabaya – seorang bapak bapak bernama Samiadi alias Sadek (45) warga Jalan Banyu Urip Kidul Gang. 5 harus berurusan dengan polsek Jambangan Polrestabes Surabaya lantaran Nekat menjual sabu selama tiga bulan.
Pelaku tertangkap tangan Jum’at (22/2/2019) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan total 20,93 gram dan 11 butir pil Inex (ektacy).Dalam pengakuannya, Sadek menjual narkotika itu atas suruhan teman. Dia mendapatkan inex seharga Rp. 250 ribu dan sabu Rp. 900 ribu pergramnya dari wilayah Madura.
Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam mengatakan, bahwa Samiadi ini ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka pengedar sabu yang tertangkap sebelumnya yakni Edi Riyono. Saat itu tersangka Edi dalam penyidikan mengakui jika sabu-sabu yang dijualnya berasal dari tersangka Sadek.
Tidak berpikir panjang, Setelah mendapatkan ciri-ciri dan juga tempat tinggal pelaku, unit Reskrim Polsek Jambangan, Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Begitu dipastikan pelaku Sadek ada di kediamannya petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Khoirul Anam, Minggu (24/2/2019).
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal pelaku menemukan sedikitnya total 20 gram lebih sabu dan puluhan butir pil inex, 1 buah HP, 1 sendok plastik, 1 buah skrop, 2 buah pipet kaca dan sebuah tas pinggang yang langsung di jadikan barang bukti.
Petugas akhirnya menggelandang tersangka berikut barang bukti untuk dibawa ke Polsek Jambangan guna proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita masih terus mengembangkan guna membekuk bandar diatasnya yang diketahui bernama YK,” tambah Khoirul Anam.
Atas perbuatanya pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 112 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 demgan ancaman 20 tahun penjara. (fi).