Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pencanangan Rumah Restorative Justice (RJ) untuk Jawa Timur yang diinisiasi oleh Jaksa Agung RI akan dilaksanakan di Kota Mojokerto.
Kota Mojokerto yang merupakan pusat Kerajaan Majapahit di masa lalu, diharapkan menjadi tonggak suksesnya program Rumah RJ yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Bukan tanpa alasan pencanangan Rumah RJ untuk Jawa Timur diadakan di pusat Kerajaan Majapahit, tentunya ini akan menjadikan tonggak bahwa kita memulainya dari pusat Kerajaan yang begitu terkenal,” ungkap Jaksa Agung (JA) RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM, secara virtual.
JA Burhanuddin berharap Rumah RJ di Kota Mojokerto yang berlokasi di Kelurahan Kranggan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin demi kemaslahatan bersama.
“Saya berharap penyelesaian masalah di Rumah RJ ini bukan hanya penyelesaian perkara pidana saja, tapi juga permasalahan perdata dan yang lainya dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat,” jelasnya.
Pada kesempatan ini Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melalui Sekretaris Daerah Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan akan senantiasa memberikan dukungan serta siap membangun sinergi dalam mensukseskan Rumah RJ ditengah masyarakat.
“Kami mengucapkan terimakasih atas terpilihnya Kota Mojokerto sebagai Pilot Project Rumah RJ. Kami akan senantiasa memberikan dukungan serta membangun sinergi yang lebih baik lagi untuk mensukseskan Rumah RJ ditengah masyarakat,” ujar Gaguk.
Acara Launching serentak Rumah RJ di 9 Kejati se – Indonesia yang digelar secara virtual di Aula Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut dihadiri oleh Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH., MH, Aspidum Kejati Jawa Timur Sofyan Selle, SH., MH, Kajari Kota Mojokerto Hadiman, SH., MH, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Beni Asman, Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Sarwo Waskito, serta tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Dikenal, Rumah RJ merupakan upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Adapun syarat Restorative Justice diantaranya perkara yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara, baru satu kali melakukan tindak pidana, antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai dan tentunya difasilitasi oleh kejaksaan. (Roe /adv)