
Mojokerto – Ratusan buruh menggelar aksi ujuk rasa di depan pemerintah kabupaten mojokerto kamis 10/10 pukul 09.00 wib.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menuntut agar Wakil Bupati turut mendukung penolakan rencana revisi UU nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena di anggap tidak berpihak kepada kepentingan buruh.
Setelah bebeapa menit melakukan orasi, sebanyak 10 perwakilan buruh di temui langsung oleh wakil bupati mojokerto H. Pungkasiadi, Sopi’i politisi dari partai Demokrat, dan amirudin dari partai PKB.
Bari Taim mengatakan dalam revisi itu, buruh tenaga kontrak yang sebelumnya hanya satu tahun diperbolehkan dikontrak selama 5 tahun. Aturan itu, jelas Bari sangat tidak berpihak pada buruh.
“Revisi itu jelas tidak berpihak pada buruh,” kata Bari Taim ketua KSPSI Mojokerto saat orasi.
“Pengusaha dengan leluasa mengontrak buruh dengan waktu lama tanpa status sebagai karyawan tetap,” jelasnya.
Di sisi lain, Wakil bupati mojokerto saat menerima perwakilan menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penolakan terhadap revisi UU No 13 tahun 2003.
Setelah 10 perwakilan menyampaikan hasil audensi dengan wakil bupati pungkasiadi secara terbuka, masa aksi langsung membubarkan diri. (roe)





