LenteraInspiratif.id | Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menyita banyak perhatian publik. Hal itu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terhadap putusan MK itu.
Presiden Jokowi mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke MK atas putusan untuk mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
“Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).
Jokowi turut mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. Ia kembali menegaskan tak ingin berkomentar supaya tak dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.
“Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah saya campuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (Tim)