DaerahJawa Timur

Reklamasi Galian C Jadi Atensi PC PMII Mojokerto Di Perda PPLH Untuk Selamatkan Lingkungan

Reklamasi Galian C Jadi Atensi PC PMII Mojokerto Di Perda PPLH Untuk Selamatkan Lingkungan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto mepertanyakan nasib perda tersebut kepada Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto
Reklamasi Galian C Jadi Atensi PC PMII Mojokerto Di Perda PPLH Untuk Selamatkan Lingkungan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto mepertanyakan nasib perda tersebut kepada Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto

lenterainspiratif.id | Mojokerto –  Proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dianggap jalan ditempat membuat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto mepertanyakan nasib perda tersebut kepada Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto pada, Senin (7/6/2021).

Para petinggi PMII Mojokerto yang mendatangi gedung DPRD Mojokerto disambut secara langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto beserta anggotanya.Dalam acara audiensi tersebut, Ketua PMII Cabang Mojokerto, Ihwanul Qirom menyampaikan beberapa alasan kedatangan PMII menemui Komisi III yang salah satunya menanyakan nasib dari raperda PPLH yang dirasa mandeg.

“Kami menanyakan kabar dari raperda tersebut, dan alurnya bagaimana. Soalnya terlihat jalan ditempat,” ujar Ihwanul Qirom.

Selain itu, Iwan sapaan akrab ketua PMII juga menyampaikan beberapa persoalan yang berhasil dikimpulkan PMII di lapangan, yang salah satunya permasalahan pertambangan.

“Beberapa titik galian seperti di jatidukuh banyak yang tidak sesuai izin, ada juga beberapa galian yang tidak menjalankan reklamasi, saya harap ini menjadi atensi untuk dimasukkan dalam Raperda ini,” ujarnya.

Menurut UU No. 27 tahun 2007, Berdasarkan UU tersebut, definisi reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi melalui pengerukan, pengeringan lahan atau drainase.

Berdasarkan pengertian ensiklopedi Indonesia, reklamasi merupakan proses memperbaiki wilayah yang tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan untuk sarana dan prasarana baru.

Umumnya, jenis sarana prasarana tersebut seperti pelabuhan, bandara, kawasan industri, pemukiman, sarana sosial, rekreasi dan sebagainya.

Harapanya raperda pplh ini bisa menjadi penjamin perlindungan lingkungan di Mojokerto. Terlebih, dalam pengawalan tentang galian c, sering kali termentahkan karena proses izin yang saat ini berada di Pusat.
“Harapan kami raperda ini bisa menjawab semua persoalan perusakan lingkungan,” tegas Iwan.

Senada dengan PMII, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto mengatakan bahwa penindakan perusakan lingkungan sering terkendala dalam regulasi. Karena itu, demi menjamin lingkungan di Mojokerto Komisi III bersepakat untuk membuat Raperda PPLH.

“Banyak persoalan dalam lingkungan sering termentahkan karena dulu, izin di Provinsi, apalagi sekarang berada di Pusat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa saat ini langkah pembuatan Raperda tersebut sudah dalam tahap penyusunan naskah akademik yang dilakukan dari Tim Ahli.

“Kemarin kita berkumpul dengan tim ahli untuk menyusun naskah akademik, dan selanjutanya meminta pendapat dari tim hukum,” ucapnya.

Edi juga mengatakan, setelah penyusunan naskah akademik rampung, pihaknya akan mengadakan public hearing dan mengundang beberalapa elemen masyarakat seperti LSM dan juga Mahasiswa.

“Dalam mewujudkan raperda pplh ini kita perlu untuk berkolaborasi, agar raperda ini memiliki kekuatan untuk menjaga lingkungan di Mojokerto,” pungkasnya.
(DIY)

Exit mobile version