Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Randy Bagus Sasongko (21) terlihat menangis dalam sidang perkara aborsi Novia Widyasarai (23), Kamis (7/4/2022). Terlihat dirinya mengusap air matanya saat hakim membacakan chat kekasihnya yang ditujukan kepadanya.
Sidang ke sebelas kasus aborsi Novia Widyasari ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sekira pukul 10.30 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang kali ini dipimpin ketua majelis hakim, Sunoto. Sementara tim kuasa hukum Randy hadir tiga orang yakni Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati dan Sugeng Prayitno. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dihadiri Ari Wibowo.
Dalam sidang ini ketua majelis hakim Sunoto sempat membacakan chat yang dikirimkan Novia Widyasari ke Randy. Dalam chat tersebut, Novia menyampaikan kekecewaannya kepada keluarga Randy.
“Aku yo duwe wong tuwo. Gak sakno ta ambek ibukku seng nggedekno aku ijen, (aku juga punya orang tua. Nggak kasihan sama ibuku yabg sudah membesarkan aku sendirian),” ucap Sunoto membacakan chat Novia kepada Randy.
“Aku wes kadong sakit hati. Yen ngene karepmu gak usah rene wes, mbaleko nang wong tuwomu. (Aku sudah teranjur sakit hati. Jika ini keinginanmu, tidak usah kesini lagi, kembali ke orang tuamu),” lanjut Sunoto membacakan pesan Novia.
Saat hakim Sunoto menanyakan apakah yang mengirimkan chat tersebut Novia Widyasari, Randy membenarkan.
“Benar yang mulia,” jawab Randy menangis sambil mengusap air matanya.
Sambil menahan tangisnya Randy pun menjelaskan jika chat tersebut dikirimkan Novia kepadanya lantaran kecewa karena orang tuanya tidak menjenguknya opname di RS Sakinah.
Dalam pengakuan Randy, orang tuanya sebenarnya ingin mengunjungi Novia. Hanya saja perawat hanya mengizinkan satu orang untuk menjenguk karena waktu itu masih pandemi Covid-19.
“Waktu itu saya juga menanyakan ke ibu Novia, bagaimana keadaan Novia. Jawabnya ndak apa-apa, cuman trombositnya turun,” tukasnya.
Perlu diketahui, Bripda Randy didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut. JPU menuntut polisi nonaktif ini dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh. (Diy)