Jawa TimurKriminal

Rampas Motor Pakai Senpi Rakitan Pria Asal Pasuruan Diamankan

Rampas Motor Pakai Senpi Rakitan Pria Asal Pasuruan Diamankan
senpi rakitan
Rampas Motor Pakai Senpi Rakitan Pria Asal Pasuruan Diamankan
senpi rakitan

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Rampas motor dengan menggunakan sejata api ( senpi ) rakitan Salatin (40) Pria asal Pasuruan ini diamankan polisi.

Pelaku mengaku bahwa senpi rakitan itu dia temukan di kebun belakang rumah tetangganya di Dusun Dukuh Tengah, Kelurahan Sumberrejo, Winongan, Kabupaten Pasuruan pada 2016 silam. Senpi tersebut dia temukan terbungkus plastik lengkap dengan amunisinya.

“Saat itu ada tetangga kemalingan sapi, saya bantu mencari, lalu ada senpi dan pelurunya dibungkus plastik,” kata Salatin saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (9/4/2021).

Bukannya menyerahkan senpi rakitan itu ke polisi, Salatin justru menggunakannya untuk berbuat jahat. Yakni merampas sepeda motor. Dia berdalih belum sekali pun menembakkan senpi warna hitam itu.

“Cuma untuk nakut-nakutin kalau mencuri motor,” terangnya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menjelaskan, pihaknya memburu Salatin setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Gedeg pada 9 Maret 2021. Tim yang dia bentuk meringkus tersangka di Jalan Desa Trewung, Kecamatan Grati, Pasuruan pada Jumat (19/3) sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sepucuk senpi rakitan, 3 butir amunisi, sebuah kunci T beserta 3 anak kunci, 2 dompet, 2 kunci sepeda motor, sepeda motor Honda Vario nopol N 3820 TW, 2 obeng, serta 2 pelat nomor kendaraan.

“Sudah dicek di laboratorium forensik, senpi dinyatakan aktif, bisa untuk menembak,” jelasnya.

Senpi rakitan tersebut, lanjut Deddy, biasa dipakai tersangk a untuk merampas sepeda motor. Salatin merupakan residivis kasus perampasan motor di Pasuruan tahun 2017. Saat itu, seorang Polwan menjadi korban aksi jahatnya.

“Ketika melakukan kejahatan curanmor, dia pakai senjata ini. Alasannya untuk jaga diri,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Salatin disangka dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Hukuman 20 tahun penjara sudah menantinya.(Dan)

Exit mobile version