Jawa TimurKriminal

Putraya Dianiaya Habib Bahar Ibu Ryan Jombang Minta Polisi Lakukan Proses Hukum

Putraya Dianiaya Habib Bahar Ibu Ryan Jombang Minta Polisi Lakukan Proses Hukum
Putraya Dianiaya Habib Bahar Ibu Ryan Jombang Minta Polisi Lakukan Proses Hukum
Ibunda Ryan Kasiatun

Jombang | Lenterainspiratif.id – Tak terima anaknya dianiaya oleh Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Ibunda Ryan terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang meminta polisi memproses hukum peristiwa tersebut.

Ibunda Ryan Kasiatun (68) yang merupakan warga Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang itu tak terima putra bungsunya mendapat bogem mentah yang diduga dari Habib Bahar. Penganiayaan itu ia ketahui setelah banyak wartawan yang datang ke rumahnya untuk wawancara.

“Terkait penganiayaan saya tidak terima, harus dituntut, sakit kan matanya kayak itu tadi, item gitu ya,” kata Kasiatun kepada wartawan usai melihat foto Ryan pascadianiaya, di Jombang, Jumat (20/8/2021).

“Kalau pemukulan harus diproses hukum, kalau utang piutang tidak masalah didamaikan, biar jadi amal. Saya serahkan (proses hukum) ke Pak Kasman (pengacara Ryan Jombang) saja,” terangnya.

Setelah mendapatkan kabar mengenai penganiayaan tersebut, Kasiatun berniat berangkat ke Lapas Gunung Sindur. Selain untuk melepas kangen lantaran setahun lebih tak bertemu.

“Saya mau maju ke kalapasnya, kok bisa sampai gitu yang di dalam. Ryan katanya baik-baik, kok begini,” tambahnya.

Kasiatun berharap putra bungsunya itu segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Jatim. Sehingga memudahkan dirinya membesuk putranya tersebut.

“Terserah anaknya (Ryan) minta di mana. Saya sudah mengirim surat permohonan agar Ryan dipindah ke Surabaya. Mungkin sekarang suratnya sudah sampai,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan kliennya ditinju Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Menurut Kasman, dugaan penganiayaan yang menimpa Ryan itu dipicu masalah uang. Habib Bahar disebut kerap meminjam uang kepada Ryan Jombang hingga totalnya mencapai Rp 10 juta.

Exit mobile version