HukumKriminal

Puluhan Penjudi Sabung Ayam Diringkus

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.
foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

SURABAYA – Maraknya aksi perjudian di wilayah Surabaya, membuat pihak kepolisian setempat harus memberantasnya. Buktinya, kali ini pihak Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil meringkus puluhan pelaku judi jenis sabung ayam.

Polisi yang menerima laporan dari masyarakat yang resah atas adanya praktek perjudian itu, langsung menindaklanjutinya. Sejumlah anggota diterjunkan untuk memastikan laporan itu. Setelah dilakukan pemantuan dan penyelidikan, ternyata benar, ada puluhan orang yang sedang asyik sabung ayam dengan praktek perjudian.

Tak mau targetnya kabur, akhirnya petugas melakukan penggrebekan. Dalam penggerebekan judi sabung ayam yang berada di dekat makam Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, petugas berhasil mengamankan 45 tersangka. Untuk pelaku sendiri, didominasi warga Surabaya, namun ada tiga pelaku yang berasal dari Madura. Akan tetapi, saat penggrebekan itu, banyak pelaku yang berhasil kabur.

“Banyak pula pelaku yang melarikan diri. Namun, petugas hanya berhasil mengamankan 45 orang dan beserta sejumlah barang bukti, “ujar AKBP Antonius Agus Rahmanto, Kapolres Tanjung Perak, saat dikonfirmasi, Senin (8/10/2018).

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 57 unit sepeda motor, 6 unit mobil, 20 ekor ayam jago, uang tunai sebesar Rp20 juta, dan 3 buah sobekan kertas rekapan uang judi sabung ayam.

Sementara puluhan pelaku yang berhasil diamankan, masih dalam proses penyidikan. Guna untuk mengetahui peran dari masing – masing pelaku. “Atas perbuatannya, puluhan penjudi ini diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, “tandasnya. (kus)

Exit mobile version