Jombang, Lentera Inspiratif.com
Lagi lagi jajaran Mapolres Jombang, Jawa Timur berhasil membekuk pelaku pengedar obat keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo. Buktinya, unit Reskrim Polsek Jogoroto, Jombang berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pemakai pil double L. Pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Jogoroto atas informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukumnya. Dan petugas berhasil membekuk pelaku saat pelaku usai melakukan transaksi dengan pelanggangnya. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas didalam rumahnya, pada (14/03/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji, saat dikonfirmasi, pada (15/03/2018) menjelaskan bahwa, pelaku dibekuk atas informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran pil koplo. Atas laporan tersebut, akhirnya petugas bergegas untuk menindaklanjutinya. Namun, saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik dua orang pengamen. Otomatis, beberapa petugas masih melakukan pemantauan terhadap pelaku untuk memastikannya. Alhasil, kecurigaan petugas benar, bahwa pelaku hendak mengkonsumsi pil double L. Dan tak mau buruannya kabur, akhirnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dengan penggeledahan yang dilakukannya, petugas berhasil menemukan 5 butir pil koplo yang dibawa salah satu pengamen yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Sehingga, pelaku tak dapat mengelaknya lagi karena sudah tertangkap basah. Namun, untuk pengembangan kasusnya, akhirnya dua orang pengamen mengatakan pada petugas bahwa barang haram itu diperoleh dari Moh. Badrus Zaman alias Betem (25) warga Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Atas keterangannya, beberapa petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Moh. Badrus Zaman. Tak selang waktu yang begitu lama, akhirnya petugas berhasil meringkus Moh. Badrus Zaman saat dirinya berada didalam rumahnya.
"Moh. Badrus Zaman (25) berhasil dibekuk petugas lantaran sebelumnya petugas membekuk dua orang pengamen yang merupakan pelanggannya, "bebernya.
Sarwiaji menambahkan, saat petugas melakukan penangkapan terhadap Moh. Badrus Zaman, ia mengakui bahwa dirinya telah menjual pil koplo kepada duq orang pengamen. Dan untuk menemukan barang bukti lainnya, petugas melakukan penggeledahan didalam rumahnya. Dan dalam penggeledahannya, petugas akhirnya menemukan beberapa butir pil koplo yang disimpan pelaku. Sehingga, pelaku pun tak dapat mengelaknya, dan petugas pun menggelandangnya ke Mapolsek Jogoroto untuk dimintai keterangan.
"Barang bukti yang ditemukan didalam rumah Moh. Badrus Zaman berupa 1.980 butir pil koplo yang disimpan di tempat berbeda, 1 bungkus plastik klip berisi 97 lembar, 1buah kardus bekas senter. Serta, kini pelalu mendekam Mapolsek Jogoroto guna untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. Karena pelaku telah melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, "tegasnya. (santoso)