Sumatera Utara

PPI Sumut Gelar Aksi Pelaporan Sekdakab Asahan Akibat Temuan BPK

 

LenteraInspiratif.id | Medan – Presidium Persaudaraan Pemuda Islam ( PPI ) Sumatera Utara Melaporkan Sekretaris Daerah Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Pada Jum’at, 26 Mei 2023

 

Mhd Alpin Azhari Lubis Presidium PPI Sumut yang di dampingi

Anas Fadli Koordinator Daerah PPI Kabupaten Asahan mengatakan pelaporan yang di lakukan mereka berdasarkan kajian atas temuan BPK tahun 2022 kami menduga ada pelanggaran hukum yang perlu di tindak lanjuti kejati Sumut.

 

” Kami melaporkan Sekda Asahan atas kajian kami pada temuan BPK Pada Tahun 2022, Kami menduga ada pelanggaran hukum yang harus di tindak lanjuti oleh kejati sumut ”

 

Alpin yang juga mahasiswa S-2 UINSU juga menambahkan Akan mengawal pelaporan tersebut dan Akan menggelar Aksi Minggu Depan Untuk Mempertanyakan Laporan yang mereka Lakukan.

 

” Kami Akan Melakukan mengawal Pelaporan Tersebut dan Minggu Depan Akan Kita Aksi Ke Kejati Sumut Untuk Mempertanyakan perihal Laporan kita. Ujarnya”

 

Mengutip Selebaran yang Di buat PPI permasalah tersebut adalah :

 

Melalui informasi dalam temuan BPK No. 44.A/LHP/XVIII.MDN/04/2022 dan hasil investigasi kami di lapangan, adanya permasalahan yang terjadi di tubuh pemerintahan Kabupaten Asahan yaitu Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Asahan. Adapun permasalahan yang di maksud sebagai berikut :

 

1. Adanya kesalahan sejumlah OPD di Kabupaten Asahan terkait penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 22.901.044.835,25, belanja modal sebesar Rp. 4.170.588.050,00, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp. 407.000.000,00

 

2. Adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp. 480.063.961,60

 

3. Timbulnya potensi kehilangan atas aset berupa laptop sebanyak dua unit senilai Rp. 22.647.500,00, handphone sebanyak tiga unit senilai Rp. 50.820.000,00, sepeda motor sebanyak satu unit senilai Rp. 17.034.380,00

 

4. BPKB dan STNK yang tidak berlaku dan hilang berpotensi menimbulkan masalah atas legalitas kendaraan milik Pemkab Asahan

 

5. Potensi menimbulkan sengketa atas aset-aset yang tidak memiliki bukti kepemilikan

 

6. Potensi kerugian daerah atas aset-aset yang belum diselesaikan melalui proses TGR

 

7. Adanya sejumlah kendaraan dinas OPD di Kabupaten Asahan yang tidak bayar pajak kendaraan, perjalanan dinas OPD yang ganda, dan adanya perjalanan dinas OPD yang fiktif.

Exit mobile version