BeritaJawa Timur

Polsek Tambak Bekuk Dua Pelaku Curat Toko di Telukjati Dawang, Gresik

Polsek Tambak Bekuk Dua Pelaku Curat Toko di Telukjati Dawang, Gresik

Lenterainspiratif.id | Gresik – Unit Reskrim Polsek Tambak Polres Gresik berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang. Mereka ditangkap setelah petugas mengantongi rekaman CCTV yang merekam aksi mereka saat membobol toko pada Minggu (9/11/2025) dini hari.

 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah mengatakan, keduanya berhasil diamankan dalam waktu singkat berkat hasil pengembangan dari bukti rekaman dan keterangan saksi di lapangan.

 

Aksi para pelaku berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Saat pemilik toko membuka tempat usahanya sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib, disertai hilangnya sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek dari etalase.

 

“Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria memakai jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ sedang berada di dalam toko. Berdasarkan hasil penelusuran, kami mengarah pada dua pelaku ini,” terang Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

 

Setelah dilakukan pengejaran, tim berhasil menangkap SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, dan MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

 

Petugas juga menyita barang bukti berupa beberapa slop rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia), uang tunai Rp39 ribu, handphone Realme warna biru, serta jaket hoodie bertuliskan “OFFLINE” yang digunakan saat beraksi.

 

Dalam pemeriksaan, MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli ponsel, sementara SB menghabiskan bagiannya untuk bersenang-senang dan ngopi.

 

“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Tambak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik,” ujar Kapolsek Tambak.

 

Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kriminal dan segera melapor apabila melihat hal mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Exit mobile version