Jakarta, LenteraInspiratif.id – Kepolisian RI menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo dinyatakan asli dan sah. Kesimpulan itu disampaikan usai dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh Bareskrim Polri, termasuk uji laboratorium forensik terhadap dokumen akademik milik Jokowi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut penyelidikan ini bermula dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah strata satu milik Presiden.
“Kami telah memeriksa 39 saksi dari berbagai pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada, alumni, guru SMA, hingga Presiden Jokowi sendiri. Hasil pemeriksaan dan analisis laboratorium forensik menunjukkan bahwa ijazah tersebut valid dan autentik,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Dugaan yang dilaporkan meliputi pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, berdasarkan hasil investigasi di 13 lokasi berbeda, tak ada temuan yang mengarah ke tindak pidana.
“Kami menemukan dokumen pendukung seperti STTB, kartu hasil studi, formulir pendaftaran, hingga ijazah asli yang telah dicocokkan secara forensik. Semuanya identik dan sesuai periode tahun 1985, termasuk skripsi yang diketik dan dicetak sesuai zaman,” paparnya.
Polri juga mengungkap bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, kasus tersebut belum dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Kemungkinan proses hukum terhadap laporan yang tidak berdasar bisa saja dilakukan jika ditemukan unsur pidana, tapi sampai saat ini belum ada indikasi ke arah itu,” tutup Djuhandhani.