lenterainspiratif.id | Surabaya- Dua kurir narkoba jenis sabu berhasil diamankan Reskoba Polrestabes Surabaya . Dari tangan pelaku polisi mendapati 8 kilogram sabu.
Dua kurir tersebut adalah Yunari (44), yang diamankan di Semarang dan Sandra Setiawan (47) yang diamankan di Malang.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, dua tersangka merupakan kurir dengan jaringan yang berbeda.
“Yang perempuan, barangnya (dikirim) dari Surabaya ke Jakarta. Ini jaringan yang pertama. Untuk jaringan yang kedua ini cowok, inisial SS, diedarkan dari Bandung ke Surabaya,” kata Hartoyo di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/3/2021).
Sementara Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, tersangka Sandra terpaksa ditembak oleh polisi karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
“Saat itu, kita sampaikan kami dari kepolisian, tapi SS berusaha kabur dengan menabrak palang pintu tol, lalu melarikan diri. Beruntung tidak ada anggota yang terluka, karena sempat mengadang SS. Kemudian, kami berikan tembakan peringatan dan menembak ke arah mobil korban yang mengenai pintu depan sisi kanan,” lanjut Heru.
Pelaku juga sempat membuang barang bukti sabu di tol, beruntung barang bukti tersebut dapat ditemukan polisi di area tol. Sorenya langsung dilakukan penangkapan di Jalan Soekarno Hatta, Semarang.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 8 kilogram. Serta 400 pil hi five, sebuah kardus sepatu, sebuah dompet warna cokelat, 2 buah smartphone, 2 buah kartu ATM, 1 pak klip kosong, sebuah tas kain warna hitam, dan sebuah mobil Kijang Innova.
Keduanya terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. ( fi)