Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil meringkus sebanyak
38 pelaku penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (Miras). Tiga diantaranya adalah wanita.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, ada sebanyak 31 kasus dan yang tersebar di 8 kecamatan yang berhasil di ungkap dari kurun waktu 3 bulan.
“Paling banyak wilayah Polsek Tulungagung kota dengan tujuh kasus, kemudian Sumbergempol enam kasus serta Polsek Kalangbret ada lima kasus,” kata Handono, Selasa (21/12/202).
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti,101,79 gram sabu-sabu, hampir 1 kg ganja, 86.084 butir pil dobel L dan 2.285 botol minuman keras dari berbagai jenis. Alat komunikasi, timbangan, bong atau alat isap sabu, uang tunai dan sepeda motor.
“Dari 38 tersangka yang sudah kami amankan ini, ada tiga yang residivis. Artinya mereka pernah terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Residivis ini ada yang beralih dari kasus pil dobel L sekarang sabu-sabu,” jelasnya.
Handono menambahkan, menjelang pergantian tahun pemberantasan narkoba dan minuman keras tersebut akan semakin digencarkan.
“Karena berbagi kasus pengeroyokan atau penganiayaan di Tulungagung sebagian diawali dengan adanya pesta minuman keras.Makanya kami ingin pada momen Nataru ini tidak ada penyalahgunaan narkoba atau miras,” jelas Handono.
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, mengatakan bahkan ada pasutri yang diamankan karena memasok minuman keras jenis arak Bali ke wilayah Blitar, Tulungagung, Kediri dan Trenggalek.
“Pasangan suami istri ini aslinya orang Malang, mereka kami amankan saat berada di Tulungagung. Barang bukti yang kami amankan dari pasutri tersebut 997 botol, jadi hampir seribu botol,” jelas Didik.
Saat ini puluhan tersangka tersebut narkoba ditahan di Polsek Tulungagung dan dijerat dengan UU Narkotika, Undang-Undang pangan serta UU Kesehatan. ( jun)