Lumajang, LenteraInspiratif.id – Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil membekuk dua tersangka kasus pencurian 91 unit meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru. Kasus ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan sejak April 2025 dengan total kerugian mencapai Rp32.760.000.
Kedua pelaku yang diamankan yakni BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan. BS ditangkap lebih dulu pada Selasa (29/7/2025) pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang, sementara JP dibekuk dua jam kemudian di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mencuri meteran air di enam lokasi berbeda, antara lain Desa Petahunan, Sumbersuko, Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh,” ungkap Kapolres Lumajang, Selasa (19/8/2025).
Pihak kepolisian juga mengungkap, BS sempat melakukan pencurian seorang diri di lima lokasi. Sedangkan JP beraksi bersama seorang pelaku lain berinisial NR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih memburu NR dan satu pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Proses pengejaran terus dilakukan,” tegas AKBP Alex.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain dua unit sepeda motor, alat perkakas seperti obeng, tang, engkol Inggris, besi, dua pisau belati, serta lima unit meteran air yang tertinggal di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.