Jawa TimurKriminal

Polisi Masih Memburu Penggungah Video Aksi Tendang Sesajen di Gunung Semeru

Polisi Masih Memburu Penggungah Video Aksi Tendang Sesajen di Gunung Semeru
Polisi Masih Memburu Penggungah Video Aksi Tendang Sesajen di Gunung Semeru
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait kasus penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, yang telah menyeret satu tersangka Hadfana Firdaus (34). Sedangkan penggungah video sampai saat ini masih diburu polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, saksi yang diperiksa diantaranya sembilan orang warga sekitar lokasi pengambilan video tersebut dan empat orang saksi ahli untuk meninjau barang bukti kasus tersebut.

Saat ini polisi tengah menyelidiki pelaku yang pengunggah video di sejumlah platform media sosial (medsos).

“Ya bisa saja berpotensi jadi tersangka. Namun masih dalam proses penyelidikan. Kami masih fokus pada saudara HF. Masih kami lakukan penyelidikan. Masih kami kroscek terhadap yang bersangkutan dengan tersangka HF,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Diketahui, pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru tersebut saat itu tidak datang sendirian. Ia datang bersama relawan lainnya.

“Dia datang ke sana dengan beberapa relawan di kelompoknya untuk melakukan kegiatan,  membackup daripada, tim yang ada di sana. Entah itu pencarian atau evakuasi korban dan penanganan tanggap bencana APG gunung Semeru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Moh Habib Al Qutbhi pengacara tersangka menegaskan kliennya tidak sedang membuat konten video. Namun disana ia bertugas sebagai relawan.

Itu sebabnya mewakili kliennya, ia berharap penyidik juga mengusut pelaku yang sengaja menyebarkan video tersebut hingga viral dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kalau di grup udah jelas untuk kajian. Tapi kalau di publik untuk diketahui oleh umum, ini siapa. Ini yang dimaksud oleh ITE, kan disitulah pemahaman kami. Yang mendistribusikan siapa. Kok enggak ketemu,” ujarnya. ( fi )

Exit mobile version