BeritaJawa Timur

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 45,76 Gram di Grati Pasuruan, Dua Pria Diciduk

barang bukti

Lenterainspiratif.id | KOTA PASURUAN – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Ronny, Sabtu (24/1/2026).

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial J (43) dan M (51). Polisi juga menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 45,76 gram.

Dari tangan tersangka J, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu buah lampu bohlam warna putih yang diduga digunakan sebagai alat bantu, serta satu unit ponsel merek OPPO A31 warna hitam. Sementara dari tersangka M, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit ponsel Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut merupakan milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650 ribu,” jelas AKP Ronny.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

AKP Ronny menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk mengembangkan kasus hingga ke jaringan yang lebih besar.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Pasuruan Kota. Kami akan tindak tegas demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

“Ini komitmen kami untuk menjaga Pasuruan Kota tetap aman dan bersih dari narkoba,” tandasnya. (*)

Exit mobile version