Lenterainspiratif.id | Surabaya – Hariyanto bin Jai (42) dibekuk polisi lantaran terbukti melakukan aksi pencopetan ponsel di sekitaran terminal Ampel, Surabaya.
Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Arie Bayuaji mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian ada dua pelaku lain yang saat ini sedang diburu polisi.
“Pada Minggu (5/6/2022) malam sekitar 22.00 WIB unit Reskrim Polsek Semampir mendapati laporan adanya pencurian sebuah smartphone. Kemudian kami tindaklanjuti pada Senin (6/6/2022) sore dengan melakukan penyelidikan,” kata Arie saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan dari korban pencopetan. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas lantas melakukan penyelidikan.
“Dua orang yang sedang diburu itu berinisial HL dan SD,”
Karena perbuatannya yang tercela, Hariyanto dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana terkait pencurian.
Kini, ia harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Mendekam di jeruji sel tahanan Polsek Semampir menjadi salah satu akibat dari perbuatannya. (Suf)