Surabaya | Lenterainspiratif.id – Polda Jatim Mengamankan Sebanyak 72 pesilat dari berbagai perguruan silat di Jawa Timur, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam periode September hingga Oktober 2021. Mereka merupakan pelaku pengeroyokan dan perusakan barang di muka umum dan didatangkan dari berbagai polres jajaran.
“Para tersangka yang diamankan dalam perkara pengeroyokan yang melibatkan perguruan pencak silat, oleh Subdit 3 Jatanras dan 8 Satreskrim Polres jajaran pada Polda Jatim, sejumlah 72 orang meliputi 53 dewasa dan 19 anak-anak,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10/2021).
Puluhan pesilat itu, dari Polres Lamongan 16 tersangka, Jombang 6 tersangka, Kediri Kota 2 tersangka, Gresik 1 tersangka, Nganjuk 34 tersangka, Malang Kota 5 tersangka, Blitar 2 tersangka dan Bojonegoro 5 tersangka.
Gatot menjelaskan, kekerasan yang mereka lakukan biasanya terjadi saat mereka sedang konvoi, dan juga setelah melakukan kegiatan atau pengesahan anggota pencak silat.
“Modusnya mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang atau barang di muka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melakukan kegiatan latihan rutin atau pengesahan,” terang Gatot.
Gatot kemudian menegaskan, Polda Jatim tak ragu menindak tegas setiap pelaku kekerasan terutama yang melibatkan perguruan silat. Adapun bagi yang melakukannya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun.
“Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur,” tuturnya.
“Oleh karenanya, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat,” pungkas Gatot. ( Fi )