Jakarta, Lentera Inspiratif.com
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung penuh langkah yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mengatur adanya eks atau mantan narapidana korupsi untuk ikut nyalon anggota legislatif (Nyaleg) yang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Larangan itu, bertujuan untuk kepentingan perubahan kondisi bangsa yang lebih baik. Seperti yang disampaikan oleh Daniel Johan, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PKB.
"Sangat setuju. Karena dalam proses mencari kepemimpinan agar kita menghasilkan kepemimpinan yang lebih baik, "katanya, Minggu (27/05/2018).
Menurutnya, langkah dan semangat pemberantasan korupsi dari penyelenggara pemilu atau KPU itu perlu untuk didukung. Namun, ia berharap agar pemerintah bersama DPR nantinya bisa memperkuat tafsiran PKPU ini di UU Pemilu No 7 tahun 2017.
"Ini merupakan bagian dari semangat bangsa untuk mengatasi persoalan korupsi. Akan tetapi, agar landasan hukumnya kuat, harus dimasukkan dalam undang-undang, "pungkas Daniel Johan.
KPU mengatur larangan itu kedalam PKPU dalam aturan internal partai politik soal rekrutmen calon legislatif. KPU mengusulkan larangan itu, masuk dalam PKPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Akan tetapi, usulan itu tidak disetujui oleh Komisi II DPR. Karena DPR tetap ingin mantan narapidana kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017, "suara kesimpulan pada rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/05/2018).
Namun, pihak KPU bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. Dan KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). (sis)






