
Jombang Lentera Inspiratif.com sejumlah perwakilan buruh pabrik sepatu PT Pei Hai International Wiratama Indonesia, Jombang melakukan unjuk rasa Senin (3/9/2018). lantaran membela kepentingan 35 kawanya yang telah di PHK secara sepihak agar dapat bekerja kembali.
aksi yang di lakukan di depan pabrik membentangkan beberapa tulisan yang bertuliskan stop suap di PT Pei Hai, melanggar UU ketenagakerjaan, PT pei Hai sarang penindas buruh. selain itu Koordinator Nur Ika (45), mengatakan, aksi demo ini digelar untuk memprotes kebijakan PT Pei Hai yang mem-PHK 35 buruh sudah bekerja selama 23-25 tahun.
Bahwa PHK PT. Pei Hai telah melanggar Pasal 151 UU RI No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. tak kalah penting bahwa PT Pei Hai juga diduga melanggar ketentuan dalam memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) dari Taiwan dan China.l.
masih kata ika ” Terdapat puluhan TKA dari Taiwan dan China di sini. Mereka baru kerja langsung dapat jabatan, langsung dikontrak. Sementara buruh lokal hanya buruh lepas
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut agar PT Pei Hai memperkerjakan kembali 35 buruh yang di-PHK secara sepihak”. (dit)