lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kembalinya aktifitas pertambangan Galian C milik Sukiyat Di dusun Dusun Geruh, Desa Jatiduku, Kecamatan Gondang membuat warga makin geram, pasalnya galian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Mojokerto sampai Polda Jatim namun belum ada tindakan yang signifikan.
sejumlah warga yang menamakan dirinya Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM), memblokir jalan akses transportasi Galian C dengan menggunakan meja panjang Jum’at (16/7/2021) pukul 13.00 Wib. mereka sudah berkumpul sekitar pukul 12.00 WIB.
Sumartik koordinator PSPLM mengatakan aksi penutupan jalan tersebut sebagai bentuk kekecewaan warga dusun Geruh, desa Jatidukuh lantaran aktivitas pertambangan galian c yang tidak sesuai dengan komoditas dalam perizinanya masih nekat beroprasi meski sudah di laporkan ke petugas kepolisian.
“Kami kecewa, soalnya pengusaha (galian c) tidak sesuai izin. Yang diambil tanah urug, padahal izinya batu andesit,” ucapnya.
Masih kata Sumartik, aktivitas pertambangan galian c di dusun Geruh, desa Jatidukuh sudah sudah tiga minggu kembali beroperasi yang sebelumnya sempat berhenti, setelah di laporkan ke polda jatim.
“Sehabis lebaran kembali beroperasi, sebelumnya tidak beroperasi karena didatangi warga yang protes,” kata sumartik.
lebih lanjut sumartik juga menjelaskan, bahwa Warga juga sudah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Namun, respon dari pihak kepolisian membuat warga kecewa. pasalnya hingga kini masih dibiarkan galian tersebut masih beroprasi seolah tidak melakukan pelanggaran apa apa.
“Kami sudah lapor ke Polres Mojokerto, Polda Jatim juga sudah, tapi tidak ada tindakan sama sekali,” ujar Sumartik kecewa.
Dalam aksi tersebut, warga meminta pemilik pertambangan galian c yang diketahui milik Sukiyat warga Jombang bisa menemui warga secara langsung.
“Kami minta Sukiyat selaku pemilik CV Surya Perkasa Beton datang langsung menemui kami agar bisa mendengarkan langsung tuntutan warga Geruh, kalau perwakilan takutnya tidak tersampaikan, soalnya berulangkali seperti itu,” pungkas Sumartik.
Sementara itu, perwakilan pengelola tambang, Novendri Yusdi mengatakan pihak pengusaha pertambangan galian c akan mendengarkan tuntutan warga dusun Geruh, desa Jatidukuh.
“Inikan belum ada pertemuan, yang jelas apapun permintaan warga akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Masih kata Leri sapaan akrab Novendri, pertambangan galian c yang ia kelola sudah mengantongi izin dan berlaku sampai tahun 2024.
“Operasinya sampai beberapa tahun kedepan, sampai tahun 2024,” pungkasnya.
sebelumnya, Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) melapor ke Polres Mojokerto Dan Polda Jatim, terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan galian c di jatidukuh yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Aktivitas pertambangan Galian C yang diketahui milik CV Surya Perkasa Beton , diduga menyalahi perizinan yang berlaku.
Kordinator PSPLM Sumartik mengatakan bahwa ia sudah mendatangi Mapolda Jatim untuk menyerahkan laporan terkait pertambangan tidak sesuai izin pada Rabu, (17/03/2021) pagi hari.
“Kami sudah mendatangi Polda Jatim, sekitar pukul 09.00 pagi saya berangkat. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima.” Ujarnya
Saat ini surat pelaporan sudah sampai diterima oleh pihak Tata Usaha, dan menunggu di disposisikan ke Kapolda Jatim untuk langkah selanjutnya.
“Saat ini sudah di TU, kita tunggu saja surat laporan kami sampai ke meja Kapolda dan melakukan tindakan. Soalnya warga sekitar banyak yang mengeluh karena kerusakan yang ditimbulkan.” Ungkapnya. ( Diy )