
lenterainspiratif.id | Surabaya – Polisi mengamankan oknum wartawan saat pesta sabu di Surabaya. Sebanyak 3 gram lebih sabu diamankan polisi.
Dalam kurun waktu tiga bulan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap sebanyak 52 kasus narkoba dengan 74 tersangka yang diamankan.
Dari 52 kasus itu, polisi menyita 322,8 gram sabu dan satu butir pil ekstasi. Dari sekian banyak kasus, pesta sabu oleh oknum wartawan ini merupakan yang paling menonjol.
Kedua tersangka yakni DD (61) dan SP (36) warga Kupang Gunung, Sawahan. Mereka digerebek oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah kamar kos, di kawasan Kupang Gunung, Sawahan pada 17 Februari lalu.
“Saudara DD dengan SP ketahuan menggunakan di kamar kos. Kemudian dilakukan penindakan oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak,” kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra saat rilis di mapolres, Senin (5/4/2021).
Barang bukti yang diamankan polisi adalah 0,39 gram sabu beserta alat hisap. Ada juga pipet kaca juga ada sekitar 2,78 gram.
“Jadi total itu sekitar 3 gram lebih yang diamankan. Kemudian ada satu korek api gas, satu buah sekrup yang terbuat dari sedotan plastik,” ungkap Anggi.
DD yang merupakan oknum wartawan tersebut mengajak SP untuk berpesta sabu. Belum diktahui secara pasti dari mana pelaku mendapatkan sabu.
“Saudara DD membeli di daerah ini masih kita dalami. Dari siapa-nya masih kita dalami. Kemudian mengajak temannya menggunakan sabu di kamar kosnya. Ini masih kita dalami,” lanjut Anggi.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo mengatakan, barang bukti sabu juga sempat disembunyikan dalam lemari. Alasan pelaku menggunakan sabu karena intensitas kerja yang tinggi dan untuk menambah stamina.
“Dari hasil pemeriksaan sudah dua kali (memakai sabu), alasannya yakni untuk menambah stamina saat bekerja” ujar Yadwivana.