Hukum

Perusahaan Langgar Perda Disabilitas, Terancam Penjara

Jurnalis : Siswanto

Mojokerto, lenterakiri.com
 Kepedulian pemerintah mojokerto terhadap penyandang disabilitas sangatlah di acungi jempol.Hal ini, terbukti dengan adanya Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengaturan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas. penyandang disabilitas yang selama ini belum mendapatkan kepastian hak, kewajiban, peran, dan kedudukan yang sama di tempat kerja merasa lebih tenang dengan adanya Perda tersebut.

Setiap manusia dan warga negara indonesia berhak mendapat perlakuan yang sama di tempat kerja, dalam rangka menciptakan hubungan yang harmonis guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Hal itulah, yang menjadi acuan khusus kenapa di terbitkanya Perda no 15 tahun 2001. dalam perda tersebut bahkan pada bab XII tentang pengawasan dan penyelesaian hubungan industrial pasal 103 satuan polisi pamong praja melaksanakan fungsi umum guna menjamin pelaksanaan peraturan daerah tersebut. pada pasal 92 di sebutkan pula setiap bangunan dan lingkungan milik orang perseorangan, perusahaan, dan badan hukum di peruntukan sebagai kantor , tempat kerja, rumah sakit, dan atau pusat perbelanjaan dan minimarket wajib menyediakan sarana aksesibilitas.

Dalam perda itu pula di sebutkan juga pada bab XV yang melakukan pelanggaran pada beberapa pasal pasalnya akan di kenakan kurungan paling lama tiga bulan serta denda paling sedikit Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) paling banyak Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Hal ini benar benar di sambut sangat baik dan positif oleh para penyandang disabilitas di kota mojokerto. “Saya sangat senang mendengar adanya perda tentang disabilitas, dengan begini saya merasa terlindungi oleh pemerintah sehingga saya dengan keterbatasan saya tidak was was kalo misalkan di perlakukan buruk oleh atasan” ungkap pekerja di salah satu pabrik yang tidak mau di sebutkan namanya.”jelasnya (sis)

Exit mobile version