Lenterainspiratif.id | Berita Sofifi – Aksi bejat yang di lakukan antara persekongkolan suami istri berinisial SN (32) dan ND (30), terhadap adik iparnya sendiri berinisial Bunga (16), asal Desa Lole Mekar, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Hal tersebut dapat di tanggapi serius oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar, saat di konfirmasi awak media melalui WhatsApp, Jumat (15/01/2021).
Menurutnya, persoalan kasus bejat persekongkolan antara suami istri terhadap adik iparnya di Halsel, secara tegas pihaknya sangat mengecam keras perbuatan suami istri tersebut, yang mana hak anak telah mereka renggut.
“Ini sangat melanggar UU perlindungan anak no 17 tahun 2016, pasal yang disangkakan masuk pada pasal 81 tentang : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 76D, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun, dan paling lama 15 Tahun, dan denda paling banyak 5 Milyar,” jelasnya.
Kata Kadis, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pendampingan ke korban sampai kasus ini tuntas, agar korban merasa aman.
“Takutnya akan ada upaya-upaya yang membuat korban merasa takut akan laporan tersebut,” ujar Kadis.
Lanjut Musrifah, karena sesuai dengan UU perlindungan anak pada point 5, tentang tindak pidana sebagai di maksud dalam pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia. Pelaku di pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Kadis P3A bilang, agar hak-hak anak-anak bisa dijalankan dangan baik sehingga tumbuh kembang mereka dalam meraih masa depannya terjamin dengan baik sesuai cita-cita anak-anak kita kedepan.
“Harapan kami Mapolres Halsel agar serius dalam penanganan proses hukumnya,” harap tegasnya.
Perlu di ketahui kata Kadis P3A, sesuai dengan hasil komunikasi bersama DP3A Halsel,”alhamdulillah sementara dalam proses di Mapolres Halsel, hingga kita menunggu kelanjutanya, apakah nantinya DP3A Halsel butuhkan dampingan lagi di DP3A Malut, baru kami tanggap,” tutupnya. (Toks).