DaerahHukumKriminal

Permohonan Penangguhan Penahanan Pendeta Yang Cabuli Jemaatnya Belum dikabulkan

Pendeta Cabul di Surabaya, Niat Banding Malah Dapat Hukuman Lebih Berat
foto : pelaku saat di amankan di Polda Jatim
foto : pelaku tengah saat di amankan di Polda Jatim

lenterainspiratif.com Surabaya – Pendeta di Surabaya, Hanny Layantara menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pencabulan jemaatnya selama enam tahun, saat itu korban masih di bawah umur. Hanny pun melayangkan permintaan penangguhan penahanan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (16/3/2020) mengatakan bahwa Hanny meminta penangguhan penahanan dengan berdalih kondisinya yang sering sakit-sakitan. Namun hingga kini pihaknya belum mengabulkan permintaan Hanny tersebut.

“Sejauh ini ada permintaan (penangguhan penahanan). Namun otoritas penyidik belum memberikan,” kata  Truno.

Truno menyebut ancaman hukuman dari kasus yang menjerat Hanny di atas lima tahun. Yang mana, ketentuannya wajib dilakukan penahanan. Untuk itu, polisi masih mempertimbangkan penangguhan penahanan ini.

“Karena alasannya berdasarkan hukum, ancaman hukumnya diatas 5 tahun,” tegas Truno.

Saat disinggung terkait pertimbangan penyakit yang diidap Hanny, Truno menyebut pihaknya di Polda Jatim juga menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan.

“Itu permintaan sah-sah saja, kita punya dokter medis di Bhayangkara dan kami akan tanggulangi (jika tahanan sakit),” ujarnya.

Sementara saat disinggung apakah telah ada korban lain yang ditemukan, atau yang telah melapor, Truno menyebut sejauh ini masih belum ada. Namun, Truno memastikan pihaknya akan menggali kemungkinan penambahan korban ini.

“Belum ada laporan sejauh ini, apabila ada kita proses secara prosedur,” pungkasnya. (fi)

Exit mobile version