DaerahJawa Timur

Permendikbud Dianggap Legalkan Pelecehan Seksual, AUIM Audiensi Ke DPRD Kabupaten Mojokerto

Permendikbud Legalkan Pelecehan Seksual, DPRD Kabupaten Mojokerto

Permendikbud  Legalkan Pelecehan Seksual, DPRD Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Aliansi Umat Islam Mojokerto (AUIM) melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, pasalnya merasakan resah dengan adanya Permendikbud No 30 tahun 2021.

Dalam Audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto di jl RA Basoeni Sooko Mojokerto pada Kamis (18/11/2021) siang hari, AUIM ditemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H Subandi.

Ketua AUI H Ahmad mengatakan, adanya permendikbud tersebut ia rasa bertentangan dengan nilai-nilai Islam. “Kami meminta DPRD bisa menyampaikan aspirasi kita untuk menolak Permendikbud karena bertentangan norma-norma agama Islam, ” kata Achmad pada audiensi dengan DPRD Kabupaten Mojokerto yang diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (18/11/2021).

Menurut Ahmad, Permendikbud tersebut ia nilai malah melegalkan pelecehan seksual didalam pendidikan. “Setidaknya ada 5 poin yang ada disitu (Permendigbud) yang intinya melegalkan tindak asusila,” ucapnya

Ia juga menyayangkan sikap dari K.H Yaqut Cholil Qoumas selaku Mentri Agama yang malah mendukung Permendikbud yang jelas-jelas meresahkan Masyarakat. ” Kami juga menyayangkan keberpihakan mentri agama dalam putusan Permendikbud tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H Subandi menerima semua tuntutan dari AUIM. Pihak Dewan juga akan mengirimkan tuntutan itu ke DPR RI. “Ya, kita terima semua aspirasinya. Hanya saja kita akan baca terlebih dahulu untuk lebih memantabkan. Kita akan kirimkan surat ke DPR RI dengan tembusan ke DPRD Jatim,” tegas Subandi.

Sebagai tambahan informasi, Kemndikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi diterbitkan.
Permendikbud No 30/2021 diteken Mendikbud Riset Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021.
Alasan Nadiem menerbitkan peraturan ini lantaran saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan perundangan yang dapat menangani permasalahan kekerasan seksual di lingkup kampus. Oleh karena itu, ia menyatakan Permendikbud 30 atau PPKS dibuat untuk mengisi kekosongan dasar hukum yang melindungi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Kita punya UU TPPO, tapi itu hanya (membantu korban) yang (terjerat) dalam sindikat perdagangan manusia,” ujar Nadiem dalam diskusi daring pada Jumat, 12 November 2021. ( Diy )

Exit mobile version