Jawa TimurKriminalPeristiwa

Perkosa Gadis Penjaga Warung Pria Beristri Asal Jombang Kena Batunya 

Perkosa Gadis Penjaga Warung Pria Beristri Asal Jombang Kena Batunya 
petugas saat menunjukan sejumlah barang bukti
Perkosa Gadis Penjaga Warung Pria Beristri Asal Jombang Kena Batunya 
petugas saat menunjukan sejumlah barang bukti

Lenterainspiratif.id | Jombang – Seorang pria beristri di Jombang diamankan petugas polisi Polres Jombang karena memperkosa seorang gadis penjaga warung kopi (warkop). Pelaku yakni, Achmad Fikri Adriyanto (25) Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Dengan berbekal rayuan dan janji manis akan menikahi gadis 17 tahun itu, pelaku berhasil menjalin tali asmara dengan korban.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan korban sehari-hari bekerja di warung kopi Pasar Mojoagung. Di tempat kerjanya itulah, gadis yang baru berusia 17 tahun tersebut berkenalan dengan Fikri pada Juli 2020.

Kepada polisi, Fikri mengaku nekat memacari korban karena ia tengah pisah ranjang dengan sang istri, pernikahan mereka juga belum dikaruniai anak.

“Tersangka mempunyai istri, tapi dalam proses cerai,” kata Agung kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (29/1/2021).

Setelah beberapa bulan menjalin hubungan dengan korban, Fikri mengajak korban kerumahnya. Saat disana lah Fikri dengan rayuannya berhasil menyetubuhi korban dan berjanji akan menikahinya.

“Persetubuhan hanya satu kali di rumah tersangka. Korban dirayu dengan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka,” terang Agung.

Bukannya menepati janjinya, Fikri justru memutus tali asmaranya dengan korban. Ulah tersangka pun membuat gadis asal Kecamatan Ngoro, Jombang itu geram. Dia mengadukan perbuatan Fikri ke orang tuanya.

“Lama-lama korban cerita ke orang tuanya karena tersangka tidak memenuhi janjinya. Kemudian orang tua korban melapor ke kami,” jelas Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Fikri harus meringkuk di tahanan dan dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Agung. ( dit )

Exit mobile version