Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Polisi menangkap seorang perempuan berusia 50 tahun di Mojokerto karena kedapatan membawa sabu. Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Mojokerto di Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Jumat (16/5/2025) sore.
Perempuan berinisial IK itu ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita lima klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 3,42 gram, kertas pembungkus, satu dompet warna cokelat, dan ponsel Realme.
“Penangkapan dilakukan di pinggir jalan. Tersangka saat itu membawa sabu yang diakuinya didapat dari seseorang yang dipanggil ‘Mas’,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, Minggu (18/5/2025).
Polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Mojokerto untuk penyelidikan lebih lanjut. Identitas “Mas”, sosok yang disebut sebagai pemasok sabu, kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
IK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” imbuh Eriek.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.