Jawa TimurKriminal

Penyelundupan Sabu Dalam CD Room Melalui Expedisi Jasa Pengiriman Digagalkan Polres Mojokerto

Pelundupkan Sabu Dalam CD Room Melalui Expedisi Jasa Pengiriman Digagalkan Polres Mojokerto
Petugas saat menunjukan sejumlah barang bukti
Pelundupkan Sabu Dalam CD Room Melalui Expedisi Jasa Pengiriman Digagalkan Polres Mojokerto
Petugas saat menunjukan sejumlah barang bukti

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pengiriman narkotika jenis sabu ke Mojokerto senilai Rp 600 juta dengan modus baru menyelundupkan dalam CD room komputer melalui expedisi jasa pengiriman barang berhasil digagalkan Polres Mojokerto. kurir berhasil diamankan sedangkan bandar asal kota santri masih buron.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, sabu tersebut dikirim dari Lhokseumawe, Aceh menggunakan jasa pengiriman barang. Pada label paket hanya tertulis nama pengirim Mersyacom. Paket dikirim ke PPST Trowulan, Mojokerto.

“Sabu disembunyikan di dalam CD komputer. Untuk mengelabuhi polisi, 500 gram sabu dimasukkan ke dalam 2 CD room komputer. Masing-masing CD room berisi 250 gram sabu. Sehingga paket yang dikirim dari Lhokseumawe seakan-akan hanya berisi barang elektronik,” kata Kapolres, Kamis (3/6/2021).

Pengiriman narkotika golongan I itu terendus tim dari Unit Reskrim Polsek Sooko, Mojokerto. Polisi berhasil meringkus kurir yang mengambil paket berisi sabu tersebut di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kurir tersebut adalah Imron alias Soli (36), warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Imron diringkus dalam perjalanan mengantar paket berisi sabu ke seorang bandar berinisial SC (36), warga Desa Talun Kidul, Kecamatan Sumobito, Jombang.

“Tersangka IM (Imron) mengaku sudah tiga kali menerima titipan barang berisi sabu,” terang Dony.

Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, Imron hanya kurir suruhan SC. Sampai saat ini, bandar sabu asal Kota Santri itu masih buron. “Saat kami lakukan penggerebekan, SC sudah kabur,” ungkapnya.

Dari penangkapan Imron, polisi menyita barang bukti 500 gram sabu, 2 CD room komputer dan bungkus paket pengiriman barang. Nilai narkotika berbentuk kristal bening itu cukup fantastis. “Sabu tersebut nilainya kurang lebih Rp 600 juta,” jelas Bangkit.

Imron mengaku sudah tiga kali menjadi kurir suruhan SC. Setiap pengambilan sabu, pria yang kakinya penuh tato ini menerima upah Rp 500.000. Selama ini dia juga rutin mengonsumsi narkotika golongan I tersebut. ( Diy)

Exit mobile version