Jawa TimurKriminal

Penyelundupan Baby Lobster Berhasil Digagalkan Polda Jatim

Penyelundupan Baby Lobster Berhasil Digagalkan Polda Jatim
Petugas saat menunjukan sejumlah barang bukti
Penyelundupan Baby Lobster Berhasil Digagalkan Polda Jatim
Petugas saat menunjukan sejumlah barang bukti

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan
22 ribu ekor Baby lobster dari Trenggalek dengan tujuan jawa Tengah. Baby lobster yang hendak diselundupkan senilai Rp 800 juta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Baby lobster itu diamankan di kawasan Pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Trenggalek.
pada Minggu (6/6).

Selaian itu kata Gatot polisi juga mengamankan seorang pengepul berinsial W yang diketahui berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah.

“Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara,” terang Gatot, Rabu (9/6/2021).

Untuk mengelabui petugas baby lobster yang akan diselundupakan itu ditaruh di tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 25 kantong dan 22 kantong plastik.

“Di dalam kantong plastik tersebut berisi baby lobster masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” jelas Kasubdid Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto.

Menurut Siswanto, penyelundupan baby lobster merupakan pelanggaran hukum terkait UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Sebab dengan adanya hal ini maka akan mempengaruhi ekosistem dan populasi yang semakin menurun.

Pasal yang kami kenakan yakni Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tandas Siswanto. ( suf / fi )

Exit mobile version